Pansus III DPRD Karangasem Desak Revisi RTRW, Soroti Kerusakan Alam hingga Maraknya Vila Tak Berizin
Pansus III DPRD Karangasem Desak Revisi RTRW, Soroti Kerusakan Alam hingga Maraknya Vila Tak Berizin. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut dinilai mendesak menyusul adanya kekhawatiran terhadap dampak eksploitasi sumber daya alam yang dianggap lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima daerah.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat kerja Pansus III DPRD Karangasem bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang, di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7/2026).

Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, mengatakan evaluasi terhadap kebijakan tata ruang perlu segera dilakukan agar arah pembangunan daerah tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Disdikpora, Pastikan Tak Ada Murid Tercecer pada SPMB 2026

Menurutnya, berbagai aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang berlangsung selama ini telah memberikan dampak cukup besar, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas kawasan, hingga meningkatnya beban terhadap infrastruktur daerah.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian yang ditanggung daerah akibat kerusakan alam jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh. Karena itu, Perda RTRW perlu segera dikaji dan direvisi agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” tegas Sumatra.

Ia mencontohkan kawasan Telaga Waja, Kecamatan Selat, yang saat ini mengalami tekanan akibat berkembangnya berbagai aktivitas, mulai dari kegiatan wisata hingga pertambangan galian. Padahal, kawasan tersebut memiliki nilai kesucian sekaligus fungsi ekologis yang harus dijaga.

Sumatra menegaskan pemerintah daerah perlu mengambil langkah pengendalian agar pemanfaatan ruang tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang. Revisi RTRW disebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap kawasan yang memiliki nilai lingkungan maupun spiritual.

“Jangan sampai yang kita wariskan kepada anak cucu nanti justru kerusakan alam. Tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

Selain persoalan lingkungan dan tata ruang, Pansus III juga menyoroti keberadaan sejumlah vila yang diduga beroperasi tanpa izin, termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian produktif.

Dewan meminta OPD terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas usaha tersebut agar seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan.

Menurut Sumatra, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas. Pelaku usaha yang belum melengkapi administrasi perizinan perlu diarahkan untuk memenuhi kewajibannya sesuai regulasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat terhadap tata ruang maupun perizinan, maka penegakan aturan harus dilakukan.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Disdikpora, Pastikan Tak Ada Murid Tercecer pada SPMB 2026

Sementara itu, Asisten I Setda Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyampaikan Pemkab Karangasem siap menindaklanjuti masukan DPRD dengan melakukan kajian terhadap Perda RTRW.

Namun sebelum dilakukan revisi, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan identifikasi lapangan untuk memetakan wilayah-wilayah yang mengalami tekanan akibat aktivitas pemanfaatan ruang.

“Kami akan melakukan kajian bersama OPD terkait agar ke depan pemanfaatan ruang lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan eksploitasi alam yang berlebihan di wilayah-wilayah tertentu,” kata Budiyasa.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News