Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah tegas dalam menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur. Sebanyak 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan hubungan perjanjian kerja pada tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, dua orang tidak diperpanjang karena terlibat pelanggaran disiplin dan kasus hukum, sementara sembilan pegawai lainnya mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata atau yang akrab disapa Gus Par, menjelaskan dua PPPK yang tidak diperpanjang berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem dan RSUD Karangasem.

Salah satu pegawai di BPBD diberhentikan karena tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan yang jelas. Sementara satu pegawai lainnya yang bertugas di RSUD Karangasem tidak diperpanjang kontraknya setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, BKPSDM Buleleng Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

“Yang tidak kita perpanjang karena pelanggaran hanya dua orang. Satu di BPBD karena tidak disiplin, berbulan-bulan tidak masuk kerja, dan satu lagi di RSUD karena terlibat kasus narkotika. Sedangkan sembilan lainnya mengundurkan diri,” ujar Gus Par usai memberikan pengarahan kepada PPPK dalam kegiatan perpanjangan kontrak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Rabu (24/6/2026).

Menurut Gus Par, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya menghubungi pegawai BPBD yang bersangkutan untuk mengetahui alasan ketidakhadirannya. Namun hingga masa kontrak berakhir, pegawai tersebut tidak pernah memberikan penjelasan maupun merespons upaya komunikasi yang dilakukan.

Baca Juga :  Bupati Gus Par Ingatkan Profesionalisme Saat Perpanjangan Kontrak 2.442 PPPK Karangasem

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kualitas pelayanan publik.

“Kalau dibiarkan, itu bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi pegawai lainnya. Disiplin adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menjelaskan bahwa sembilan PPPK lainnya tidak diperpanjang karena mengajukan pengunduran diri secara sukarela.

Menurutnya, alasan pengunduran diri beragam, mulai dari faktor kesehatan hingga memilih pekerjaan lain yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi masing-masing.

Sedana Merta juga mengingatkan seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  ASN Karangasem Sumringah, Gaji ke-13 Cair Jelang Galungan dan Tahun Ajaran Baru

Ia menilai kesejahteraan PPPK saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan ketika masih berstatus tenaga kontrak, sehingga harus dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab dan kinerja.

“Hak yang diterima pegawai saat ini harus sejalan dengan kewajiban dan disiplin kerja yang ditunjukkan. Karena itu kami berharap seluruh PPPK dapat bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur secara berkala guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional dan akuntabel.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News