satgas pasti hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal
satgas pasti hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal. sumber foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan, penindakan, serta edukasi publik untuk menekan maraknya praktik keuangan ilegal di ruang digital maupun konvensional.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan bahwa sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 27 entitas gadai swasta yang beroperasi tanpa izin. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Menurutnya, keberadaan gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena tingginya bunga, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.

Baca Juga :  Satgas PASTI Temukan 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Triwulan I 2026

Selain itu, Satgas PASTI juga menindak aktivitas Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang semakin marak menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web tanpa izin resmi. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat 228 entitas PAKD ilegal telah dihentikan. Hudiyanto menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, serta wajib mengacu pada Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh bursa kripto resmi.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, hingga iming-iming pendapatan pasif tanpa risiko. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto termasuk dalam Daftar Aset Kripto, menghindari skema yang tidak logis, serta memahami risiko sebelum berinvestasi,” ujar Hudiyanto.

Baca Juga :  Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Masyarakat juga dapat mengakses informasi edukasi aset kripto melalui Buku Saku Aset Keuangan Digital serta daftar resmi aset kripto melalui laman OJK.

Di sisi lain, upaya penanganan penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat perkembangan signifikan. Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar, dengan Rp196,93 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.

Hudiyanto juga mengungkapkan bahwa pola penipuan terus berkembang, mulai dari social engineering dengan remote access yang memanfaatkan aplikasi atau screen sharing, QRIS palsu yang ditempel pada merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, hingga pemalsuan bukti transaksi. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus tersebut.

“Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran keuntungan tinggi dan cepat, selalu memverifikasi legalitas melalui kanal resmi OJK, tidak memberikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak mana pun, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau penipuan transaksi melalui iasc.ojk.go.id,” tambah Hudiyanto.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penipuan yang semakin kompleks. (*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News