
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Upaya pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng dengan terjun langsung ke rumah-rumah warga. Akhirnya petugas mendapati adanya sejumlah data yang masih benar-benar memerlukan perbaikan saat melakukan uji petik data.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata menjelaskan, pengawasan terhadap PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh KPU Buleleng pada 2 April 2026 lalu. Proses pengawasan dilakukan melalui metode uji petik turun langsung ke lapangan untuk memastikan data yang telah dimutakhirkan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Menurutnya metode tersebut penting untuk menguji kesesuaian data hasil pemutakhiran dengan keadaan sebenarnya di lapangan sebelum dilakukan pemutakhiran pada periode berikutnya. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang masih memerlukan perhatian dan perbaikan.
“Melalui uji petik, kami memastikan apakah data yang telah dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hasilnya masih ditemukan beberapa persoalan, seperti pemilih meninggal yang masih terdaftar, pemilih pindah domisili yang masih tercatat di daerah asal, serta warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam data pemilih,” jelasnya, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menyampaikan seluruh hasil pengawasan telah dikumpulkan sekaligus dianalisis untuk kemudian disampaikan secara administratif kepada KPU Buleleng sebagai bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ia berharap KPU Buleleng dapat mencermati kembali data dan temuan yang disampaikan Bawaslu Buleleng sehingga permasalahan yang ditemukan dapat segera diperbaiki pada proses pemutakhiran berikutnya.
“Pengawasan PDPB yang dilakukan pada masa non-tahapan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Buleleng dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara,” tandasnya.(dar/bpn)












