
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – RSUD Kabupaten Karangasem terus melakukan berbagai pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Setelah berupaya meraih akreditasi paripurna tahun 2026, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Karangasem itu kini bersiap melangkah menuju peningkatan status menjadi Rumah Sakit (RS) Tipe B.
Kepala Bidang SDM dan Penjaminan Mutu RSUD Karangasem, I Nyoman Ada mengatakan, secara kesiapan RSUD Karangasem dinilai sudah cukup siap untuk naik kelas. Baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga pengembangan layanan kesehatan terus dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, jumlah dokter spesialis saat ini telah memadai dan terus diperkuat melalui pendidikan lanjutan maupun pelatihan sesuai kebutuhan layanan rumah sakit.
“Secara umum kami sudah cukup siap menuju rumah sakit tipe B. Memang masih ada beberapa regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, terutama terkait subspesialis dan dokter konsultan. Namun saat ini kami sudah menyekolahkan dokter untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Selain peningkatan SDM, RSUD Karangasem juga merancang pengadaan alat Magnetic Resonance Elastography (MRE) guna memperkuat layanan diagnostik. Kehadiran alat tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan sehingga pasien yang sebelumnya harus dirujuk ke rumah sakit lain nantinya dapat ditangani langsung di Karangasem.
“Harapan kami ke depan, RSUD Karangasem tidak hanya mengurangi rujukan keluar daerah, tetapi juga mampu menerima rujukan dari rumah sakit lain,” tambahnya.
Dari sisi sarana dan prasarana, pembenahan juga terus dilakukan. RSUD Karangasem berencana menambah tenaga kesehatan, memperbarui ruang Hemodialisa (HD), serta memperkuat layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi).
Untuk mendukung peningkatan layanan tersebut, sejumlah dokter juga telah diberangkatkan mengikuti pendidikan dan pelatihan Cath Lab guna menunjang pelayanan medis yang lebih komprehensif.
Tidak hanya fokus pada peningkatan kompetensi tenaga medis, RSUD Karangasem juga memperkuat regulasi internal agar dokter yang mendapatkan fasilitasi pendidikan benar-benar kembali mengabdi di daerah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni kewajiban menjalani masa magang selama lima hingga enam bulan sebelum memperoleh rekomendasi penuh.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komite Medik dan KSM untuk membuat kajian serta regulasi yang lebih kuat. Dulu sempat ada dokter yang setelah disekolahkan tidak kembali ke RSUD. Sekarang dengan regulasi yang ada, dokter wajib kembali dan mengabdi di Karangasem,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan dukungan Kementerian Kesehatan, di mana dokter yang memperoleh fasilitasi pendidikan akan dikembalikan ke rumah sakit asal yang memberikan rekomendasi.(st/bpn)












