BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penerapan kesejahteraan hewan pada sistem peternakan ayam petelur di Bali menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mendorong Transisi Sistem Peternakan yang Berkelanjutan di Bali. Kegiatan ini diinisiasi oleh Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia (Animals Don’t Speak Human/ADSH).
Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga pelaku usaha. Tujuannya adalah mengkaji kesenjangan antara regulasi nasional dengan praktik di lapangan, sekaligus merumuskan langkah strategis untuk implementasi yang lebih efektif di tingkat daerah.
Secara regulasi, Indonesia telah memiliki payung hukum yang mengatur kesejahteraan hewan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Penguatan terbaru hadir melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 yang memberikan instrumen teknis bagi pemerintah daerah.

Namun demikian, hasil scoping report yang disusun ADSH bersama Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana menunjukkan implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Mayoritas peternakan ayam petelur masih menggunakan sistem kandang baterai dengan kepadatan tinggi. Selain itu, pengawasan penggunaan antibiotik, pengelolaan lingkungan, serta aspek perizinan juga masih perlu diperkuat.
“Penerapan kesejahteraan hewan memberikan manfaat bagi konsumen berupa peningkatan kualitas dan keamanan pangan, bagi peternak berupa efisiensi dan akses pasar premium, serta bagi hewan berupa kondisi hidup yang lebih baik. Namun implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan,” ujar drh. Ni Ketut Aryani Parmeti dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip kesejahteraan hewan dalam praktik peternakan di daerah masih belum optimal. Di sisi lain, Bali sebenarnya telah memiliki sejumlah kebijakan daerah terkait pembangunan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan, namun integrasi spesifik terkait kesejahteraan hewan dalam sistem peternakan ayam petelur dinilai masih perlu diperkuat.
Dalam diskusi tersebut, para peserta diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala implementasi sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang kontekstual bagi Bali. Integrasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 ke dalam kebijakan daerah juga menjadi salah satu poin penting yang didorong.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. drh. Pudji Astuti, menyoroti adanya perubahan tren global dalam konsumsi pangan. “Saat ini konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga mulai peduli pada bagaimana produk pangan dihasilkan, termasuk perlakuan terhadap hewan. Tren global menunjukkan pergeseran ke sistem cage-free,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur ADSH, Fiolita Berandhini, menegaskan bahwa forum ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan hewan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi.
“Transisi menuju sistem peternakan ayam petelur yang berkelanjutan di Bali sejalan dengan komitmen pariwisata berkelanjutan berbasis filosofi Tri Hita Karana. Prinsip keharmonisan tersebut harus tercermin dalam tata kelola sistem pangan, termasuk kesejahteraan hewan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan kesejahteraan hewan juga berpotensi memperkuat daya saing pariwisata Bali sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ke depan, hasil FGD ini diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung sistem peternakan ayam petelur yang lebih berkelanjutan, bertanggung jawab, serta selaras dengan prinsip kesejahteraan hewan dan perlindungan lingkungan.
“Kami berharap hasil diskusi ini tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi menjadi awal gerakan kolaborasi menuju transisi peternakan ayam bebas sangkar di Bali,” ujar G. Febiola Sirait selaku legal advokasi ADSH sekaligus ketua penyelenggara FGD.
Tentang Animals Don’t Speak Human
Animals Don’t Speak Human (ADSH) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdaftar dengan nama Yayasan Perlindungan Hukum Satwa Indonesia, yang berdomisili di Tabanan, Bali. ADSH bekerja dengan mengintegrasikan pendekatan hukum, ilmu pengetahuan, serta kemitraan global untuk menjawab tantangan perlindungan hewan secara holistik. Melalui pemanfaatan riset lintas disiplin dan advokasi kebijakan, ADSH memperjuangkan perubahan sistemik yang berdampak jangka panjang dalam upaya menghapus spesiesisme. (*/bpn)













