Raperda Pariwisata dan Pajak Daerah
Fraksi DPRD Bali Soroti Raperda Pariwisata dan Pajak Daerah dalam Paripurna ke-33. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (14/4/2026). Dua Raperda tersebut yakni tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Bali itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, serta dihadiri Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi; Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra; dan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Putu Diah Pradnya Maharani menekankan pentingnya kebijakan daerah yang selaras dengan kepentingan masyarakat, pelindungan budaya, dan keberlanjutan pembangunan. Ia menilai tata kelola pariwisata harus menjadi sistem terintegrasi, tidak sekadar administratif.

Baca Juga :  Gubernur Koster Hadiri IIC 2026, Harapkan Iklim Kepastian Hukum Investasi Semakin Kuat

“Raperda ini dapat menjadi landasan hukum khusus (lex specialis) yang menginternalisasi nilai-nilai lokal dalam pengelolaan pariwisata,” ujarnya.

Menurutnya, pertumbuhan pariwisata Bali tidak boleh tanpa kendali karena berpotensi menimbulkan persoalan seperti tekanan tata ruang, kemacetan, hingga penurunan kualitas lingkungan. Fraksi ini juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar selaras dengan RTRW dan RDTR guna mencegah overdevelopment.

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI melalui Gede Harja Astawa menyoroti penggunaan istilah ‘berkualitas’ dalam Raperda tersebut. Pihaknya mendorong pendekatan ‘berkelanjutan’ yang dinilai lebih komprehensif dengan menempatkan pariwisata sebagai sebuah ekosistem.

Fraksi ini juga mengusulkan sinkronisasi dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta penguatan dasar hukum pungutan wisatawan asing. Selain itu, pengaturan tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai perlu lebih fleksibel.

Pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan I Nyoman Wirya menyambut baik Raperda tersebut sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai persoalan sektor pariwisata, seperti pelanggaran tata ruang, investasi, dan persaingan usaha tidak sehat.

Fraksi Golkar menekankan pentingnya penerapan filosofi Tri Hita Karana dan kearifan lokal Nangun Sad Kerthi Loka Bali dalam tata kelola pariwisata, guna mewujudkan sistem yang terintegrasi dalam satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Terkait perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, kami menekankan peningkatan kualitas layanan publik, kepastian hukum, serta optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Koster Dorong Pemanfaatan Data Sensus Ekonomi Jadi Dasar Pembangunan Bali Masa Depan

Sementara itu, Fraksi Demokrat-NasDem melalui I Gede Ghumi Asvatham mengapresiasi inisiatif penyusunan Raperda, namun mengingatkan pentingnya kejelasan dasar hukum pungutan wisatawan asing.

Fraksi ini juga menyoroti potensi persoalan hukum terkait kewajiban keanggotaan asosiasi bagi pelaku usaha pariwisata yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.

“Terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, penyesuaian tarif dan objek retribusi harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta hasil pemeriksaan BPK,” tegasnya.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD Bali menyatakan dukungan terhadap kedua Raperda tersebut, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News