
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.
Langkah penegakan hukum ini dinilai penting untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
Konferensi pers terkait penindakan tersebut digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (7/4/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat lintas lembaga, termasuk Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin serta Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjalankan arahan pemerintah.
“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” ucap Nunung.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia.
“Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi,” ungkap Irhamni.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, hingga BPH Migas.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara POLRI dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan subsidi energi.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan POLRI dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujar Eko.
Ia menegaskan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai ketentuan serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, dan menggunakan energi sesuai kebutuhan. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Contact Center 135.(r/bpn)












