Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bali, Darmawan
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bali, Darmawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut setara dengan 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Capaian ini menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,98 triliun. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp269,67 miliar atau tumbuh 13,60 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid.

“Sebanyak Rp2,25 triliun uang pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali. Penerimaan pajak tersebut diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP Pratama,” ujarnya.

Adapun rincian penerimaan pajak per kantor adalah sebagai berikut:

  • KPP Madya Denpasar sebesar Rp1.082,06 miliar dari target Rp11.245,75 miliar;
  • KPP Pratama Denpasar Timur sebesar Rp179,65 miliar dari target Rp2.031,02 miliar;
  • KPP Pratama Denpasar Barat sebesar Rp166,63 miliar dari target Rp2.072,39 miliar;
  • KPP Pratama Badung Selatan sebesar Rp246,41 miliar dari target Rp2.612,16 miliar;
  • KPP Pratama Badung Utara sebesar Rp239,54 miliar dari target Rp2.827,29 miliar;
  • KPP Pratama Gianyar sebesar Rp218,94 miliar dari target Rp2.018,03 miliar;
  • KPP Pratama Tabanan sebesar Rp64,76 miliar dari target Rp800,31 miliar;
  • KPP Pratama Singaraja sebesar Rp54,41 miliar dari target Rp706,78 miliar.
Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Dari sisi jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp802,76 miliar. Disusul Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp510,27 miliar, serta PPh Orang Pribadi sebesar Rp57,53 miliar. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkontribusi sebesar Rp0,01 miliar.

“Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026. PPh tumbuh positif mencerminkan kompensasi gaji atau upah karyawan masih terjaga dengan baik, dan pembayaran angsuran PPh Wajib Pajak Badan berjalan dengan optimal. Pada jenis pajak PPN Dalam Negeri tercatat pertumbuhan yang positif akibat peningkatan realisasi belanja pemerintah,” ujar Darmawan.

Dari sisi sektoral, penerimaan pajak didorong oleh sejumlah sektor usaha, di antaranya perdagangan sebesar Rp383,45 miliar (17,02 persen), penyediaan akomodasi dan makan minum Rp358,33 miliar (15,91 persen), serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp300,46 miliar (13,34 persen).

Selain itu, sektor real estat menyumbang Rp182,86 miliar (8,12 persen), industri pengolahan Rp178,18 miliar (7,91 persen), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp147,70 miliar (6,56 persen), aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis Rp126,45 miliar (5,61 persen), serta informasi dan komunikasi Rp75,66 miliar (3,36 persen).

“Jika ditinjau per sektor, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yakni sebesar 31,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Angka ini merepresentasikan tumbuhnya sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi kepatuhan pelaporan, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan hingga Februari 2026 mencapai 156.037 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 2.575 SPT wajib pajak badan dan 153.476 SPT wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

“Bagi WP OP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun apabila WP OP melakukan penyampaian SPT dan pembayaran setelah 31 Maret hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga,” ungkap Darmawan.

Ia juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas Coretax Form yang dapat diunduh melalui laman resmi DJP untuk memudahkan wajib pajak, termasuk pengisian secara offline bagi yang mengalami kendala akses internet.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya kepada negara sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun. Partisipasi aktif para wajib pajak memegang peran penting dalam mendukung pembangunan nasional,” tutupnya.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News