BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tanggal 27 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.
Namun, wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran, maupun pelunasan kekurangan pajak setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Selain itu, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Jika STP telah diterbitkan, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh Kantor Wilayah DJP.
Keterlambatan pelaporan SPT dalam periode relaksasi ini juga tidak menjadi dasar pencabutan maupun penolakan status wajib pajak kriteria tertentu.
Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.(tis/bpn)













