BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, hingga akhir Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).
Menurut Darmawan, pembukaan layanan akhir pekan dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya selama Ramadan 1447 Hijriah serta menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
“Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Berdasarkan surat imbauan Menteri PANRB, ASN, TNI, dan Polri diimbau menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penambahan layanan akhir pekan juga mempertimbangkan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026, sehingga diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang melapor menjelang tenggat waktu.
Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pukul 08.00–12.00 WITA, mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, kecuali pada 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Layanan tambahan ini dikhususkan untuk perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP, serta asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.
Wajib pajak dapat mendatangi KPP atau KP2KP terdekat untuk mendapatkan layanan tersebut tanpa dipungut biaya.
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui laman resmi DJP.
Darmawan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Apabila ragu terhadap informasi yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Dengan pembukaan layanan akhir pekan ini, Kanwil DJP Bali berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan meningkat serta proses pelayanan berjalan lebih tertib dan optimal menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.(tis/bpn)













