BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Dua sepeda motor terlibat lakalantas adu jangkrik, yakni Honda Beat nopol DK 2821 GBB dan Yamaha NMax nopol DK 2250 WS. Lakalantas tersebut terjadi di jalan jalur Denpasar-Gilimanuk Km 38.200, Banjar Dinas/Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.45 WITA. Pengendara sepeda motor Honda Beat, I Made Kartikayasa (33) beralamat di Banjar Dinas Cepaka, Desa Lumbung, Kecamatan Selemadeg Barat, mengalami luka mengenaskan. Dia mengalami patah tulang leher, mengeluarkan darah dari mulut, hidung, dan telinga. Dia mengembuskan napas terakhirnya saat dalam perawatan di Puskesmas Selemadeg.
Di pihak pengendara NMax, I Putu Aditya Eka Saputra (22) beralamat di Jembrana, mengalami luka robek di dagu, patah jari tangan kanan, luka lecet tangan kiri, terasa sakit di pundak kanan, dalam keadaan sadar, dan selanjutnya berobat ke Puskesmas Selemadeg.
Menurut Kasihumas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Berata, Minggu (22/2/2026), sebelum lakalantas itu terjadi, Beat melaju dari timur ke barat atau dari jurusan Denpasar ke Gilimanuk.
“Setiba di TKP, pada saat melintasi jalan datar lurus, pengendara Beat melaju terlalu ke kanan dengan kecepatan sedemikian rupa sampai melewati as jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan, pun meluncur NMax, namun karena jarak yang terlalu dekat, sehingga terjadi tabrakan di badan jalan sebelah utara as jalan, atau di jalur kendaraan yang datang dari arah Gilimanuk,” ujar AKP Berata.
Dalam lakalantas tersebut, satu orang tewas, satu orang luka, dan timbul kerugian material sekitar Rp2 juta. Kasus lakalantas itu selanjutnya ditangani Satlantas Polres Tabanan. (ita/bpn)













