Polres Karangasem Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Sopir Truk Galian C
Polres Karangasem Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Sopir Truk Galian C. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan sopir truk material galian C di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP I Nengah Sunia atas perintah Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika. Dalam periode Januari hingga Februari 2026, polisi mengamankan 10 tersangka dengan total barang bukti 79 paket sabu.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika dalam rilisnya, Jumat (20/2/2026), menjelaskan operasi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari Kecamatan Manggis, Karangasem hingga Selat.

“Dari total 10 tersangka yang diamankan, sembilan orang berstatus pengedar dan satu orang sebagai pemakai. Polisi menyita 79 paket sabu dengan berat total netto 14,67 gram dan bruto 25,23 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Stop Permainan Kubikasi, BPKAD Karangasem Terapkan Sistem Koreksi Terintegrasi IPOS MBLB

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait maraknya peredaran sabu di kawasan galian C Kecamatan Selat yang diduga melibatkan sopir truk pengangkut material.

Pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, tim Satresnarkoba mengamankan tersangka IWYK (28), sopir truk asal Desa Amerta Bhuana, Selat, di areal galian C Desa Sebudi. Dari dalam truknya, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat netto 3,13 gram yang disimpan di dalam kendaraan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya di sebuah gudang truk di Desa Amerta Bhuana. Mereka kedapatan membawa sabu dalam kemasan siap edar.

Tak berhenti di situ, polisi kembali mengamankan KWW (23), sopir asal Ungasan, Kuta Selatan, Badung, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut. Dari tersangka ini disita barang bukti sabu seberat 5,67 gram.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang mekanik asal Banyuwangi berinisial SAM (23) di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar, yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Sebelumnya, pada Januari 2026, Satresnarkoba Polres Karangasem telah mengungkap peredaran sabu di wilayah Manggis dan Karangasem. Dari hasil pengembangan, diketahui salah satu pasokan sabu dikendalikan oleh narapidana berinisial IKAF (30) yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Baca Juga :  Stop Permainan Kubikasi, BPKAD Karangasem Terapkan Sistem Koreksi Terintegrasi IPOS MBLB

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus tersangka KWW dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Karangasem, khususnya yang menyasar kalangan sopir truk material.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News