BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP.
Melalui pengumuman resmi yang diterima Baliportalnews.com pada Rabu (18/2/2026), DJP menyampaikan bahwa sejumlah oknum memanfaatkan berbagai isu perpajakan untuk meyakinkan korban. Beberapa dalih yang kerap digunakan antara lain pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Modus yang digunakan pelaku pun beragam. Di antaranya dengan menghubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk, mengirimkan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, hingga menawarkan pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Selain itu, pelaku juga kerap mengarahkan korban untuk membayar meterai elektronik melalui tautan tidak resmi, atau menelepon dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.
DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta masyarakat mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi, mengirimkan file berformat .apk, maupun meminta transfer dana ke rekening pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP.
“Apabila menerima permintaan yang meragukan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau layanan live chat di pajak.go.id,” jelas Inge.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu, aduankonten.id untuk pelaporan konten atau tautan palsu, serta melalui saluran pengaduan aparat penegak hukum.
DJP berharap informasi ini dapat disebarluaskan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang merugikan secara materiil maupun data pribadi. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik, dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan apa pun terkait urusan perpajakan.(tis/bpn)













