Polsek Kediri Tangkap Terduga Pencuri Velg Ban Mobil di Cepaka
Polsek Kediri Tangkap Terduga Pencuri Velg Ban Mobil di Cepaka. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polsek Kediri berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pencurian empat buah velg berikut ban mobil di Banjar, Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam, kepolisian setempat berhasil menangkap pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kasihumas Polres Tabanan, AKP I Gusti Made Berata, dilakukan pada Senin (16/2/2026), setelah ada laporan diketahui kejadian pada Minggu (15/2/2026).

“Kurang dari 1 X 24 jam, kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri dengan menangkap terduga pelaku berikut penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada,” ujar AKP Berata, Selasa (17/2/2026).

Yang jadi korban dalam kasus ini adalah I Nyoman Sumanta (49). Sementara itu, terduga pelaku adalah I Gede Yoga Pratama Adi Putra (27), yang beralamat di Jalan Tegal Cupek, Lingkungan Anyar, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Lakalantas Tunggal di Nyanyi, Pemotor Tewas di Lokasi Kejadian

Dikatakan bahwa kejadian itu berawal pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, ketika korban datang ke garasi mobil. Tiba di garasi, dia melihat empat ban mobil Toyota Veloz miliknya sudah tidak ada.

Selanjutnya, korban mendatangi pemilik garasi, saksi I Nyoman Sucita (46). Mereka mengecek bersama, dan mendapati empat velg ban hilang, dan semua baut yang menahan ban sudah terlepas. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta.

Dari laporan korban, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk CCTV di sepanjang jalan menuju TKP dan yang didapat di TKP, Unit Reskrim Polsek Kediri bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan selanjutnya melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil mengetahui identitas terduga pelaku yang berada di wilayah Kerobokan.

Tidak terlalu sulit untuk menemukan keberadaan laki-laki yang diburu itu. Terduga pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang ada, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kediri, untuk proses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian empat buah ban beserta velg mobil itu seorang diri, saat situasi sepi,” ujar AKP Berata.

Sementara barang bukti yang disita, antara lain satu unit mobil Avanza Veloz nopol DK 1703 FBH, empat buah velg dan ban mobil, sebuah kunci shock, sebuah dongkrak, satu kunci shock L, sebuah besi pemutar dongkrak, dan 16 buah paving blok.

Baca Juga :  Polres Badung Apresiasi Dukungan CCTV Diskominfo Pemkab Badung Bantu Ungkap Kasus Penganiayaan

“Terduga pelaku mengakui mengetahui lokasi garasi mobil (TKP) tersebut karena sebelumnya pernah mengantar tamu dan melawati garesi yang jadi TKP pelaku melakukan pencurian barang-barang tersebut,” ujar AKP Berata, seraya menyebut pasal yang disangkakan terhadap pelaku tersebut adalah Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News