Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah
Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Modus penipuan berkedok penagihan pajak kembali meresahkan wajib pajak di Kabupaten Karangasem. Oknum tak bertanggung jawab menyebarkan surat penagihan pajak palsu dengan mengatasnamakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem.

Dalam aksinya, pelaku diduga memalsukan tanda tangan Kepala BPKAD untuk meyakinkan korban agar segera melakukan pembayaran. Surat palsu tersebut beredar melalui pesan WhatsApp maupun dalam bentuk dokumen yang dikirim langsung kepada target.

Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, membenarkan adanya pencatutan nama dirinya dalam surat tersebut. Ia menegaskan dokumen yang beredar bukan diterbitkan oleh BPKAD.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

“Saya tegaskan bahwa surat tersebut palsu. Tanda tangan yang dicantumkan juga bukan tanda tangan saya. Kami tidak pernah mengirimkan surat penagihan pajak melalui WhatsApp pribadi ataupun meminta pembayaran ke rekening pribadi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ada salah satu wajib pajak yang merasa curiga dan melakukan konfirmasi langsung ke kantor BPKAD.

BPKAD memastikan seluruh proses penagihan pajak dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak hanya dilakukan melalui rekening resmi Pemerintah Kabupaten Karangasem, bukan ke rekening perorangan.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau surat mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Wajib pajak diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi BPKAD sebelum melakukan pembayaran.

“Kami minta masyarakat tetap waspada. Jika menerima surat atau pesan mencurigakan, segera konfirmasi ke kantor atau call center resmi kami. Jangan sampai menjadi korban penipuan,” tegasnya.

BPKAD juga mendorong masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan serupa, agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News