
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – pria berinisial SP asal Desa Pegayaman di tangkap BNNP Bali di sebuah kos-kosan di Wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Sabtu (17/1/2026). Pria berusia 25 tahun ini ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan barang bukti seberat 920,3 gram netto.
Kasus ini terungkap berdasarkan kerja sama intelijen BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali mengenai adanya peredaran gelap narkotika di Daerah Sambangan Buleleng. Berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan SP yang sedang membawa bungkusan hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 920,3 gram netto.
“Terungkapnya kasus ini tentu menunjukkan jaringan narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi bisa menyasar wilayah desa. Kami tentunya akan perkuat terus pengawasan daerah berpotensi jadi jalur distribusi,” ujar Plh Kabid Pemberantasn BNN Provins Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, Selasa (27/1/2026).
Sementara Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto menerangkan saat diperiksa SP mengaku diperintah oleh seorang yang berinisial GON untuk menyerahkan barang haram tersebut di Daerah Bedugul, Tabanan. Informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti dan tim melakukan controlled delivery kepada GON hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di Desa Candi Kuning.
“Keduanya diduga kuat berkaitan dengan jaringan narkotika Sumatera. Barang yang dibawa disembunyikan di kamar kos, SP juga mengaku sudah tiga kali datangkan narkoba dari Medan lewat darat,” ungkap dia.
Terhadap para pelaku dan barang bukti kini telah diamankam ke Kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(dar/bpn)












