Seorang Perempuan di Buleleng Diduga Alami Pelecehan di Sekolah 
Ilustrasi Seorang Perempuan di Buleleng Diduga Alami Pelecehan di Sekolah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Buleleng. Sebab seorang perempuan usia 21 tahun berinisial M asal Kecamatan Tejakula dikabarkan menjadi korban pelecehan saat sedang bertugas piket jaga di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Buleleng.

Dikonfirmasi Senin (26/1/2026), Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan laporan dugaan pelecehan telah diterima Polres Buleleng. Adapun laporan resminya dengan Nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 24 Januari 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, kala itu korban M sedang melaksanakan tugas piket jaga. Kemudian terlapor berinisial KS yang berstatus sebagai PNS datang mendekati korban. KS diduga melakukan tindakan yang kurang pantas ke korban yakni dengan cara mencium korban sebanyak sekali.

Baca Juga :  SPMB 2026 Hadir, Buleleng dan Bali Buka Peluang Lebih Luas bagi Siswa Berprestasi

“Benar, sesuai laporan peristiwa terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 10.18 WITA. Korban saat itu tengah melakukan tugas di bagian depan sekolah,” ujar IPTU Yohana.

Pihaknya pun sangat-sangat menyayangkan kejadian tidak pantas seperti itu terjadi di area sekolah. Apalagi Ia menilai lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang aman bagi seluruh warga sekolah. Kini terhadap kasus ini penyidik masih berusaha untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang terjadi secara menyeluruh.

IPTU Yohana menambahkan alasan korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana pelecehan ini lantaran merasa tidak nyaman serta mengalami tekanan secara psikis. Oleh sebab itu polisi komitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi dugaan peristiwa tersebut terjadi di lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Kota Amlapura ke-386, Ratusan Pecatur Pelajar Adu Strategi dan Asah Kemampuan

“Korban melapor ke Polres Buleleng untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat baik pihak sekolah, tenaga pendidik, hingga peserta didik agar tidak ragu melapor apabila mengalami ataupun tengah mengetahui adanya tindakan yang mengarah ke pelanggaran hukum, khususnya berkaitan dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual,” tandasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News