Raperda Penyertaan Modal
Rapat Paripurna DPRD Bali Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal ke BPD Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-23 pada Senin (19/1/2026) di Kantor Gubernur Bali. Rapat ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dengan didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait rencana Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP. Fraksi PDI Perjuangan menilai penyertaan modal daerah sebagaimana diatur dalam Raperda telah didukung oleh kinerja PT BPD Bali yang sehat. Hal ini tercermin dari tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta kondisi likuiditas dan permodalan yang memadai.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Harkitnas ke-118 di Denpasar

“Penyertaan modal daerah tidak hanya bertujuan memperkuat struktur permodalan bank, tetapi juga diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Tagel Winarta.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal merupakan instrumen strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor pembangunan ekonomi daerah.

Penyertaan modal dipandang sebagai investasi publik yang harus memberikan dampak nyata dan terukur terhadap kinerja bank serta pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

Sementara itu, pandangan Fraksi Partai Gerindra–PSI disampaikan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H. Fraksi Gerindra–PSI menyoroti penggunaan istilah ‘penambahan’ dalam Raperda yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Istilah ‘penyertaan’ secara normatif telah mencakup makna penambahan modal, sehingga secara teknis hukum penggunaan kata ‘penambahan’ tidak mutlak diperlukan,” tegas Subawa.

Fraksi Gerindra–PSI juga menekankan, bahwa pelaksanaan penyertaan modal harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga kesesuaian dasar hukum Raperda perlu dicermati secara seksama.

Pandangan Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E. Fraksi Golkar menilai kebijakan penambahan penyertaan modal daerah tidak dapat dilepaskan dari dinamika kepemilikan saham PT BPD Bali, khususnya setelah adanya penambahan modal dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Badung.

Dalam konteks ini, langkah Pemerintah Provinsi Bali dinilai strategis untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham sekaligus menjaga posisi pengendali dalam arah kebijakan bank daerah tersebut.

Fraksi Golkar pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali. Namun demikian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa setiap aset dan dana daerah yang disertakan harus dilindungi nilainya melalui penguatan tata kelola perusahaan serta pengawasan yang optimal.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Prosesi Padiksan di Griya Kanginan Sanur

Sementara itu, pandangan Fraksi Demokrat–Nasdem dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par. Fraksi Demokrat–Nasdem menilai penguatan permodalan BPD Bali menjadi semakin penting di tengah tantangan ekonomi yang dinamis dan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).

“Penguatan permodalan BPD Bali bukan semata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” jelasnya.

Fraksi Demokrat–Nasdem secara prinsip menyatakan dukungan terhadap penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPD Bali dan sepakat agar pembahasan Raperda tersebut dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News