
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Warga Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mengeluhkan keberadaan bangunan beton yang diduga melanggar dan mencaplok kawasan sempadan pantai. Pembangunan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang serta mengancam fungsi perlindungan pesisir.
Informasi di lapangan menyebutkan, keluhan masyarakat sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Karangasem. Aparat penegak perda itu tercatat telah dua kali turun ke lokasi, masing-masing pada 7 November dan 26 November 2025.
Saat peninjauan, pelaksana proyek bahkan telah diminta secara lisan untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan. Hingga kini, pembangunan masih terus berlanjut, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait ketegasan Satpol PP dalam menegakkan aturan.
Kondisi tersebut akhirnya menarik perhatian DPRD Karangasem, khususnya Komisi II. Pada Senin (12/1/2026), Komisi II DPRD Karangasem melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan yang disinyalir melanggar kawasan sempadan pantai.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, mengatakan sidak dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat sejak Desember 2025. Aduan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran sempadan pantai, tetapi juga persoalan legalitas lahan yang dinilai belum jelas.
Selain itu, secara administratif kepemilikan tanah juga dipertanyakan. Perbekel Bunutan, I Made Suparwata, menyebut hingga kini pihak desa belum pernah melihat sertifikat kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
“Kalau dilihat dari posisinya, bangunan itu memang masuk kawasan sempadan pantai. Di bawahnya sebelumnya bahkan sudah dipasang bronjong untuk pengamanan jalan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Suparwata.
Komisi II DPRD Karangasem menegaskan tidak akan berhenti pada sidak semata. Dalam waktu dekat, DPRD berencana menggelar rapat kerja dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, serta Dinas Perizinan. Jika diperlukan, pemilik atau investor proyek juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan memanggil seluruh OPD terkait untuk menyikapi persoalan ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan pembangunan ini terjadi karena mengikuti jejak bangunan di sebelahnya yang posisinya hampir sama,” tegas Ardipa.(st/bpn)












