Pemkab Bangli Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Dua ASN
Pemkab Bangli Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Dua ASN. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI — Pemerintah Kabupaten Bangli menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang sah.

Keputusan tersebut diambil oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli yang dipimpin Sekretaris Daerah Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, pada Kamis (8/1/2026). Tim disiplin terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, PPNS, serta unsur sekretariat daerah.

Dua ASN yang dijatuhi sanksi terbukti tidak menjalankan tugas lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun. Bahkan, salah satu ASN tercatat tidak melaksanakan kewajiban selama 485 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  ASN Karangasem Sumringah, Gaji ke-13 Cair Jelang Galungan dan Tahun Ajaran Baru

Sebelum dijatuhi hukuman disiplin berat, kedua ASN tersebut telah diberikan sanksi disiplin ringan hingga sedang oleh masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, tidak terdapat perubahan sikap maupun perbaikan kinerja. Atas dasar itu, OPD terkait mengajukan penanganan kasus tersebut kepada Tim Disiplin Pemkab Bangli.

Proses penanganan dilakukan melalui verifikasi kelengkapan administrasi oleh Sekretaris Tim Disiplin, termasuk dokumen Surat Peringatan (SP) I hingga III serta dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, Tim Disiplin Kabupaten Bangli merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada kedua ASN tersebut.

Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga :  Damkar Karangasem Dibekali Teknik Penyelamatan di Ketinggian, Gus Par: Keselamatan Petugas Prioritas

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan disiplin tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

“Peraturan ini berlaku untuk seluruh aparatur. Siapa pun yang tidak mematuhi ketentuan dan disiplin kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Nasib 81 Guru Honorer di Karangasem Terancam, Larangan Mengajar Berlaku Mulai 2027

Pemkab Bangli berharap penjatuhan sanksi ini dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh ASN maupun non-ASN agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjunjung tinggi integritas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.(an/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News