
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Bali berjalan sesuai peruntukan dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan ketat serta sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait penanganan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
“Pertamina Patra Niaga telah melakukan koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bali untuk proses penanganan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, kami telah memberikan teguran dan sanksi, dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujar Ahad, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, Pertamina tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyalur maupun pihak lain dalam distribusi BBM bersubsidi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian kerja sama apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pertamina mengimbau seluruh agen BBM industri untuk menyalurkan BBM sesuai ketentuan, mematuhi perjanjian kerja sama, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan di sektor migas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi melalui Pertamina Contact Center 135.(r/bpn)












