
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menetapkan seorang oknum pegawai bank plat merah berinisial IKT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/12/2025) petang setelah penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang dikantongi telah mencukupi.
Kepala Kejari Karangasem, Sinta Ayu Dewi RR, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada tahun 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pidsus Kejari Karangasem melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka terbukti menyalahgunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sinta Ayu Dewi RR.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 21 saksi serta empat saksi ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan auditor.
Penetapan tersangka juga diperkuat oleh laporan hasil audit yang mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara.
IKT diketahui menjalankan aksinya secara mandiri sejak 2019 hingga 2023. Ia memanfaatkan posisinya sebagai petugas penagih dana nasabah/agen yang menjadi mitra bank.
Dalam praktiknya, tersangka menerima setoran dana dari para agen namun tidak menyetorkannya ke bank sesuai prosedur. Uang tersebut justru digunakan untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi tindakannya, IKT diduga membuat transaksi fiktif serta tidak memproses kerja sama agen sesuai ketentuan.
Sebanyak 13 agen menjadi korban, termasuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Berdasarkan audit resmi, total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp836 juta.
Atas perbuatannya, IKT dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(st/bpn)












