Pelaku Curanmor
Polisi saat mengamankan barang bukti sepeda motor KLX dan terduga pelaku Gede W di Polsek Kubutambahan, Sabtu (27/12/2025). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pria asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula dibekuk Polsek Kubutambahan setelah diduga nekat membawa kabur sepeda motor saat transaksi Cash On Delivery (COD). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 14.35 WITA di Wilayah Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana menjelaskan pihaknya mendapat laporan pengaduan masyarakat dari seorang bernama Kadek FY (26) asal Banjar Dinas Celagi Batur, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 09.20 WITA. Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor jenis Kawasaki KLX berwarna hitam nopol DK 2773 MO yang dialami pelapor/korban, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 14.35 WITA dengan kerugian sebesar Rp15 juta.

Baca Juga :  Buka Panggung Gembira TK se-Buleleng, Wardhany Sutjidra Tekankan Optimalisasi Golden Period Anak

Atas dasar tersebut Tim KEJAR melakukan upaya penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi hingga diperoleh informasi saat melakukan transaksi COD terduga pelaku ternyata mengendarai mobil jenis sedan Accord DK-429-DG berwarna putih.

Bahkan sesaat sebelum membawa kabur sepeda motor korban, terduga pelaku yang dikenal korban melalui media sosial sempat menitipkan sebuah kunci mobil. Berbekal petunjuk yang ada Tim KEJAR langsung melakukan penelusuran hingga didapat data-data pemilik mobil yang ternyata masih satu Desa dengan pelapor.

Darisana polisi langsung meminta informasi dari keluarga terduga pelaku berinisial Gede W. Hasilnya polisi berhasil melacak tentang keberadaan terduga pelaku dengan waktu cepat atau kurang dari 24 jam polisi bisa mengamankan Gede W beserta barang bukti sepeda motor KLX di Wilayah Desa Bulian.

“Pelapor dan pelaku masih satu desa tapi tidak saling mengenal hingga akhirnya memutuskan bertransaksi COD di Wilayah Desa Bukti. Jadi modusnya terduga pelaku dengan menggunakan bujuk rayu dan rangkaian kata-kata bohong hingga membuat korban memberikan barang berupa SPM kepada pelaku dan tidak dikembalikan ke pelapor tanpa alasan jelas,” jelas AKP Robin saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025).

Baca Juga :  Ketua GOW Buleleng Salurkan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil dan Balita di Sambirenteng

Kini barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX dengan nomor polisi DK 2773 MO telah diamankan di Polsek Kubutambahan beserta terduga pelaku. Sementara itu pihak kepolisian saat ini sedang melengkapi berkas administrasi dan pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Kubutambahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mewaspadai tindakan mencurigakan yang berujung kriminalitas. Apa yang terjadi ini semoga bisa menjadi gambaran agar lebih waspada lagi dalam melakukan transaksi COD,” imbaunya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News