Kopi Robusta Lemukih
Pemkab Buleleng Perkuat Perlindungan Hukum Kopi Robusta Lemukih Lewat Sertifikat IG. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lemukih dalam kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (29/12/2025). Penerimaan sertifikat ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah sekaligus memperkuat daya saing kopi lokal. Sertifikat IG tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Buleleng dengan Fakultas Hukum UNS yang telah melalui proses pengajuan selama kurang lebih dua tahun.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyampaikan, bahwa Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam melindungi Kopi Robusta Lemukih dari klaim pihak lain serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh petani. Ia menegaskan, bahwa sertifikat ini juga menjadi dasar penguatan identitas dan branding produk kopi khas Buleleng.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmi Buka Buleleng Golf Tournament and Charity 2026 sebagai Turnamen Bernilai Sosial

“Hari ini kami di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menerima sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Artinya, produk ini mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki pengakuan kekhasan yang tidak dimiliki robusta daerah lain,” ujar Bupati Sutjidra.

Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menegaskan komitmen Pemkab Buleleng untuk terus melakukan pendampingan kepada petani kopi secara berkelanjutan. Pendampingan tersebut meliputi seluruh rantai produksi, mulai dari budidaya, pengolahan hingga hilirisasi, agar nilai tambah dapat dinikmati langsung oleh petani.

“Kami akan terus mengembangkan dan mendampingi prosesnya, mulai dari budidaya, produksi hingga hilirisasi, sehingga petani benar-benar mendapatkan manfaat yang lebih dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak di luar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa proses pengajuan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih tidak mudah dan membutuhkan kerja keras serta ketekunan berbagai pihak. Proses tersebut dilalui melalui penelitian dan pendampingan intensif oleh Fakultas Hukum UNS.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Fokus Benahi Sempadan Pantai Singaraja demi Kawasan Pesisir yang Lebih Tertata

“Proses pengajuan ini sudah berjalan selama dua tahun dan cukup panjang, namun dengan kegigihan tim peneliti UNS, astungkara hari ini sertifikat Indikasi Geografis dapat kami terima,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum UNS, Prof. Dr. Waluyo, S.H., M.Si., menjelaskan, bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang diberikan pemerintah kepada produk yang memiliki karakteristik khas karena faktor geografis. Kepemilikan Sertifikat Indikasi geografis merupakan bukti bahwa suatu produk memiliki karakter yang berkaitan dengan wilayah, masyarakat, dan kualitasnya.

Baca Juga :  Bahas KIP, Kadis Suharta Komitmen Tingkatkan Pelayanan Penuhi Kebutuhan Masyarakat

“Harapannya, hak ini menjadi instrumen positif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Dengan diterimanya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Kopi Robusta Lemukih diharapkan semakin dikenal luas. Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama masyarakat Desa Lemukih dan wilayah sekitarnya berkomitmen untuk terus melestarikan serta mengembangkan kopi robusta sebagai produk unggulan berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan dan berdaya saing.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News