Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Memuliakan Desa Adat sebagai Fondasi Kehidupan Bali
Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Memuliakan Desa Adat sebagai Fondasi Kehidupan Bali. Sumber Foto : Humas Pemprov Bali

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Bali Warsa 2025 yang dirangkaikan dengan Upacara Pajaya-Jayaan dan Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, di Pura Samuan Tiga, Bedahulu, Gianyar, Jumat (26/12/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Desa Adat merupakan sistem sosial yang utuh dan lengkap, mencakup unsur krama, wilayah, serta tata kelola kelembagaan. Di dalamnya terdapat struktur eksekutif (prajuru), legislatif (sabha), dan yudikatif (kertha) yang berjalan berlandaskan awig-awig serta perarem hasil musyawarah krama desa.

Ia menekankan bahwa sistem pengambilan keputusan Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern seperti one man one vote. Leluhur Bali telah mewariskan mekanisme musyawarah mufakat melalui nilai sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yang hingga kini tetap relevan dan menjadi kekuatan utama masyarakat adat Bali. Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Baca Juga :  Gubernur Koster Dorong Gateball Bali Go Internasional Lewat Gubernur Cup 2026

“Perjuangan melahirkan perda ini tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, tetapi akhirnya berhasil menjadi tonggak penting dalam memperkuat keberadaan Desa Adat di Bali,” ujar Koster.

Untuk memastikan sekitar 1.500 Desa Adat di Bali dapat menjalankan perannya secara optimal, Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan konkret berupa penyediaan kantor, operasional, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang dikelola melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA). Bantuan tersebut saat ini mencapai sekitar Rp300 juta per desa dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi Rp500 juta, seiring besarnya tanggung jawab Desa Adat dalam mengurus aspek sekala dan niskala.

Baca Juga :  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Resmi Buka Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026

Gubernur Koster juga menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap Desa Adat Bali semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Selain itu, ia mendorong penguatan kelembagaan ekonomi Desa Adat melalui optimalisasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta pengembangan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2022. Hingga kini, tercatat sebanyak 369 BUPDA telah terbentuk di Bali.

“Desa Adat adalah benteng utama jati diri Bali. Karena itu, MDA harus terus aktif mengawal, membina, dan memperkuat Desa Adat. Ke depan, kami juga akan memberikan penghargaan kepada bendesa adat yang telah lama mengabdi dan berprestasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Koster Tinjau Pematangan Lahan Pembangunan PSEL di Bali

Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa kekuatan utama Desa Adat terletak pada keberadaan krama sebagai pengikat utama kehidupan adat. Ia menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat krama desa dengan berlandaskan ajaran Hindu, dresta adat Bali, serta komitmen kuat untuk terus ngajegang budaya Bali.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga dan memfungsikan seluruh unsur sakral Desa Adat, termasuk parahyangan dan keberadaan setra, agar tidak ditinggalkan oleh generasi penerus. Menurutnya, Desa Adat bersifat otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri, sementara Majelis Desa Adat berperan sebagai fasilitator, pembina, dan pengayom sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga menyerahkan Bale Kertha Adhyaksa kepada perwakilan Desa Adat se-Bali sebagai simbol penguatan kelembagaan hukum adat di Bali. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News