
BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Suhahet, mengingatkan bahaya serius yang mengancam keberlangsungan desa adat di Bali apabila masyarakat semakin meninggalkan setra atau kuburan adat. Menurutnya, setra merupakan bagian tak terpisahkan dari Kahyangan Tiga yang menjadi fondasi spiritual sekaligus pengikat krama desa adat.
Peringatan tersebut disampaikan Sukahet saat memberikan sambutan pada pembukaan Pesamuan Agung V MDA Bali yang digelar di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar pada Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, jika setra mulai ditinggalkan, maka itu menjadi tanda awal terjadinya sandyakalaning desa adat atau masa kemunduran desa adat.
“Kalau setra ditinggalkan, lama-lama krama merasa tidak perlu ikut desa adat. Akhirnya tidak ada lagi penyungsung. Fungsikan setra adat untuk krama adat, fungsikan kahyangan desa adat untuk krama. Inilah yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sukahet menjelaskan, selama berabad-abad desa adat mampu bertahan karena kuatnya ikatan krama dengan wilayah adatnya. Namun saat ini, tantangan semakin besar seiring melemahnya keterikatan tersebut. Banyak upacara keagamaan yang kini tidak lagi dilaksanakan di lingkungan desa adat, termasuk upacara manusia yadnya yang kerap dilakukan di tempat khusus di luar desa, tanpa melibatkan krama banjar.
Yang paling mengkhawatirkan, lanjutnya, adalah semakin maraknya pelaksanaan upacara pitra yadnya atau ngaben di luar setra adat. Fenomena ini dinilai menjadi penanda mulai tergerusnya peran dan fungsi setra sebagai ruang sakral desa adat.
“Ketika setra sudah tidak lagi menjadi tempat ngaben, maka perlahan krama tidak merasa terikat dengan desa adatnya. Inilah awal dari sandyakalaning desa adat,” ujarnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya penguatan desa adat secara menyeluruh, terutama oleh para prajuru. Nilai-nilai Hindu Dresta Bali harus terus dijaga, dan fungsi utama desa adat, termasuk parahyangan dan setra, tidak boleh ditinggalkan. “Desa adat harus tetap berpegang pada dresta Bali. Jangan sampai bergeser. Parahyangan dan setra wajib difungsikan,” tegasnya.
Dukungan terhadap eksistensi desa adat juga ditegaskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang hadir membuka Pesamuan Agung V MDA Bali tersebut. Ia menyatakan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan desa adat melalui berbagai kebijakan strategis.
Salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Koster mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung memperjuangkan perda tersebut hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
“Ini satu-satunya perda yang saya perjuangkan langsung ke pusat. Kalau tidak, bisa saja ditolak, karena saat itu Bali sudah memilih desa dinas,” ungkapnya.
Selain regulasi, Pemprov Bali juga memberikan dukungan nyata melalui pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), pembangunan gedung MDA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pemberian bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp300 juta per desa adat setiap tahun. Ke depan, bantuan tersebut direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp500 juta per desa adat.
Pesamuan Agung V MDA Bali yang diikuti sekitar 2.500 peserta ini juga membahas berbagai agenda strategis, termasuk program kerja dan penyelarasan AD/ART MDA Bali. Kegiatan dirangkaikan dengan upacara pejayan-jayan serta pengukuhan Prajuru MDA Kabupaten/Kota se-Bali oleh Bendesa Agung MDA Bali, didampingi Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Putra, dan disaksikan para Bendesa Desa Adat se-Bali. (*/bpn)












