
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi hak asasi manusia (HAM) di lingkungan pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi HAM, yang dilaksanakan di Aula Candra Prabhawa Lapas Tabanan, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh petugas dan warga binaan, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Ketua Kelompok Kerja Pembimbingan Klien Pemasyarakatan, Diah Wandansari.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi petugas, sekaligus penguatan nilai-nilai HAM bagi warga binaan melalui konsep P5HAM, meliputi penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
Mewakili Kepala Lapas Tabanan, Kepala Subbag Tata Usaha, Agung Oka Candra menyampaikan, bahwa sosialisasi ini jadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman hukum dan HAM bagi seluruh insan Pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap petugas dan warga binaan semakin memahami perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya KUHP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pemenuhan HAM di Lapas Tabanan,” ungkapnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Wayan Surya Wirawan menambahkan, bahwa berbagai langkah konkret yang telah dilakukan Lapas Tabanan dalam rangka pemenuhan HAM, baik dalam pelayanan, pembinaan, maupun pengamanan.
“Lapas Tabanan terus berupaya menghadirkan layanan yang mengakomodasi seluruh hak warga binaan. Pemenuhan HAM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan Pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.
Sementara itu, Diah Wandansari dalam paparannya menekankan pentingnya peran warga binaan sebagai agen perubahan dalam penerapan HAM di lingkungan lapas. Menurutnya, warga binaan memiliki peran strategis dalam menjaga iklim pemasyarakatan yang kondusif dan humanis.
“Warga binaan bukan hanya objek pembinaan, tetapi juga subjek perubahan. Mereka dapat jadi teladan dalam perilaku, aktif mengikuti pembinaan, menyebarkan nilai-nilai HAM, menjaga suasana aman dan damai, serta membangun komunikasi positif sebagai bekal kehidupan setelah bebas,” ujar Diah.
Dari sisi warga binaan, Wayan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Dia menilai kegiatan ini memberikan pemahaman baru, sekaligus memperkuat rasa keadilan selama menjalani masa pembinaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tabanan, karena selama ini telah berupaya memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk dalam pelayanan HAM. Kegiatan ini membuat kami semakin memahami hak dan kewajiban kami,” ucapnya.
Melalui sosialisasi ini, Lapas Tabanan berharap dapat menambah wawasan petugas dan warga binaan, baik terkait perubahan KUHP maupun peningkatan kualitas penerapan HAM, guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, humanis, dan berorientasi pada pembinaan berkelanjutan.(ita/bpn)












