Kegiatan pengolahan sampah di TPS3R di wilayah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Sumber Foto : Istimewa
Kegiatan pengolahan sampah di TPS3R di wilayah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus mempersiapkan strategi pengelolaan sampah menjelang rencana penutupan TPA Regional Suwung. Salah satu langkah prioritas yang kini dipercepat adalah pembangunan dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berlokasi di Pemecutan Kaja dan Desa Sidakarya.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa kedua TPS3R tersebut harus sudah beroperasi pada Januari 2026. Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan sampah di Aula Mahotama Graha Sewaka Dharma, Sabtu (20/12/2025).

“Pembangunan dua TPS3R baru harus segera dituntaskan dan dapat beroperasi pada Januari 2026. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sampah di Kota Denpasar tetap berjalan optimal,” ujar Jaya Negara.

Rapat tersebut menjadi ajang konsolidasi lintas perangkat daerah, camat, perbekel, dan lurah untuk memastikan pengelolaan sampah dapat dilaksanakan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Hadir pula Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa; Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, para asisten; dan OPD terkait.

Baca Juga :  ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Menurut Jaya Negara, fokus utama Pemkot Denpasar adalah memperkuat pengolahan sampah organik di sumbernya (hulu), meningkatkan efektivitas pengolahan di tingkat menengah, dan mendorong kapasitas di tingkat hilir. Penguatan di hulu dilakukan melalui pembangunan teba vertikal/teba modern, penyediaan tabung komposter, serta edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat. Warga yang memiliki lahan didorong memanfaatkan teba vertikal, sementara yang tidak memiliki lahan difasilitasi tabung komposter. Program ini didukung APBD, APBDes, dan wajib mengikuti regulasi yang berlaku. ASN dan non-ASN juga diminta menjadi contoh dalam pemilahan sampah.

Sementara itu, Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menyampaikan perkembangan pengadaan fasilitas pengolahan sampah. Pada 2024, telah terealisasi 240 unit teba vertikal melalui anggaran DLHK. Pada 2025, desa dan kelurahan mengadakan 5.213 unit teba vertikal dan 11.949 tabung komposter. Dari perangkat daerah, tambahan pengadaan mencapai 727 unit teba vertikal dan 236 tabung komposter.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Kelurahan Penarukan Kumpulkan 187,1 Kilogram Sampah Anorganik

Dengan demikian, total pengadaan mencapai 5.717 unit teba vertikal/teba modern dan 12.669 tabung komposter. Kebutuhan ideal diproyeksikan mencapai 345.833 unit, berdasarkan asumsi dua unit per kepala keluarga.

“Untuk tahun 2026, direncanakan pengadaan 1.911 unit teba vertikal dan 2.013 unit tabung komposter. Pada pengelolaan sampah di tingkat menengah, melaksanakan optimalisasi TPS3R agar pemasukan sampah disesuaikan dengan kapasitas olah, bukan semata volume. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemilahan dan daur ulang,” ujarnya.

Di tingkat hilir, peningkatan kapasitas dilakukan melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST Padangsambian Kaja saat ini mampu mengolah hingga 35 ton sampah per hari, didukung berbagai mesin seperti gibrig, mesin pengolah plastik menjadi paving, pencetak pelet organik, hingga mesin konversi sampah menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT).

Baca Juga :  Bupati Buleleng Rancang Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Bengkala Berbasis Controlled Landfill

TPST Kesiman Kertalangu juga tengah menjalani uji coba dengan kapasitas 14 ton per hari, dan ditargetkan meningkat menjadi 35 ton per hari setelah perakitan mesin EBT rampung. Adapun TPST Tahura 1 dirancang memiliki kapasitas hingga 75 ton per hari, dan kini memasuki tahap uji jalan serta komisioning mesin.

“Penguatan TPS3R, pembangunan TPS3R baru, pemutakhiran data swakelola di desa dan kelurahan, serta sosialisasi pemilahan sampah sesuai Perwali Nomor 76 Tahun 2019 menjadi langkah strategis yang harus dijalankan bersama. Desa dan kelurahan berperan sebagai koordinator, dengan camat sebagai pengawas,” pungkasnya.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News