Ilustrasi Pembangunan TPA
Ilustrasi Pembangunan TPA. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Banjar Tegallanglang, Desa Datah, Kecamatan Abang, mulai menuai respons kuat dari warga. Sejumlah keberatan muncul setelah Pemkab Karangasem melakukan sosialisasi terkait fasilitas pengolahan sampah residu tersebut.

Perbekel Desa Datah, I Gede Subrata, mengatakan keberatan warga didominasi kekhawatiran terhadap jarak TPA yang terlalu dekat dengan lingkungan pendidikan. Titik pembangunan disebut hanya sekitar 50 meter dari SD Negeri 6 Datah, serta bersebelahan dengan PAUD.

“Warga khawatir aktivitas TPA nantinya mengganggu proses belajar dan berdampak pada kesehatan siswa,” ujar Subrata, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Selain faktor kedekatan dengan sekolah, warga juga menilai kawasan tersebut rawan terdampak secara ekologis. Wilayah Datah dikenal sebagai penyangga pariwisata dan memiliki sejumlah pura, serta keberadaan aliran sungai yang dikhawatirkan dapat tercemar apabila TPA tetap dibangun.

Subrata menuturkan, pada tahap awal rencana ini sempat diterima dengan baik, namun setelah sosialisasi detail, penolakan justru bermunculan.

“Awalnya berjalan mulus, setelah sosialisasi baru muncul riak-riak dari warga. Saat ini kami mempertimbangkan untuk fokus membangun TPST desa sebagai alternatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Kelurahan Penarukan Kumpulkan 187,1 Kilogram Sampah Anorganik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem, I Nyoman Tari, mengakui bahwa rencana pembangunan TPA Datah masih dalam tahap studi kelayakan. Ia menyebut lokasi tersebut dinilai memenuhi syarat, namun tetap memiliki catatan krusial yang perlu dijawab oleh pemerintah.

“Tempat itu layak, tetapi ada catatan, seperti jalan masuk yang sempit dan kedekatan dengan sekolah. Itu harus diantisipasi dengan pemagaran dan mitigasi lainnya,” kata Tari.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan TPA tidak dapat dilanjutkan jika masyarakat belum memberikan persetujuan.

Baca Juga :  Bupati Buleleng Rancang Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Bengkala Berbasis Controlled Landfill

“Lahan itu milik provinsi. Pemprov baru bisa melepas kalau masyarakat setuju. Kami akan lakukan sosialisasi lanjutan sambil menunggu arahan pimpinan daerah,” tegasnya.

Dengan penolakan yang semakin kuat, pemerintah desa mendorong opsi penguatan TPST skala desa ketimbang pembangunan TPA skala kabupaten. Langkah ini dinilai lebih adaptif dengan karakter wilayah Datah yang cenderung pariwisata dan padat ruang sakral.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News