Ilustrasi Toko Modern
Ilustrasi Toko Modern. Sumber Foto : Gemini

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Ekspansi toko modern berjejaring semakin masif di Karangasem. Dalam setahun terakhir, persebarannya hampir merata di seluruh kecamatan, dari pusat kota hingga wilayah desa. Namun di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, terdapat fakta yang cukup mengejutkan, Pemkab Karangasem tidak mendapat pemasukan daerah dari perizinan sektor ini.

Hal itu terjadi karena izin usaha toko modern kini sepenuhnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat, tanpa verifikasi berlapis di daerah.

Kepala DPMPTSP Karangasem, I Komang Suarnatha, menyampaikan bahwa izin minimarket kini masuk kategori risiko rendah, sehingga Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat terbit otomatis hanya melalui pengisian mandiri pelaku usaha.

“Dulu KBLI 47111 untuk minimarket dan supermarket berada pada kategori risiko menengah rendah. Sekarang sudah berubah menjadi risiko rendah. Artinya, NIB bisa langsung terbit hanya dengan pengisian mandiri oleh pelaku usaha, termasuk penapisan amdalnya yang cukup dicentang,” jelas Suarnatha.

Dengan status tersebut, pelaku usaha cukup mengisi pernyataan tata ruang dan komitmen lingkungan di OSS, kemudian NIB terbit otomatis tanpa proses pendalaman di daerah. Setelahnya barulah dilakukan penapisan PPGSRF melalui Dinas PUPR.

Data Diskop UMKM Perindag Karangasem menunjukkan saat ini terdapat 64 toko modern berjejaring yang sudah beroperasi di delapan kecamatan. Tumbuh pesat dalam kurun satu tahun terakhir, jaringan minimarket kini menjangkau wilayah dari Jalan Veteran, Selat, Rendang, hingga Kubu.

Ekspansi yang masif ini dinilai mulai menekan ruang usaha UMKM lokal, terutama warung tradisional dan toko kelontong yang menjadi penopang ekonomi rakyat.

Di tengah laju penetrasi ritel modern tersebut, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang menghentikan sementara penerbitan PBG dan izin usaha toko modern berjejaring.

Instruksi ini dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional, melindungi UMKM dan pedagang lokal, dan menertibkan pertumbuhan ritel modern agar tidak merusak keseimbangan ekonomi desa.

Moratorium ini juga menjadi langkah awal penataan ulang regulasi ritel modern di Bali agar tidak menumpuk pada titik strategis dan mematikan usaha kecil.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News