Ilustrasi Truk Galian C
Ilustrasi Truk Galian C. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Wacana pembatasan jam operasional truk galian C yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai awal Desember 2025 ternyata kembali tertunda. Pemerintah Provinsi Bali disebut tengah melakukan kajian ulang sebelum aturan tersebut benar-benar diterapkan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Karangasem.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem, Tjokorda Surya Darma mengatakan hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi Bali terkait penerapan pembatasan tersebut. Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Wayan Koster, truk galian C direncanakan hanya boleh melintas pada malam hari, mulai pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.

“Belum diberlakukan karena masih dikaji kembali oleh pihak Provinsi,” ujar Tjok Surya, Rabu (3/12/2025).

Ia mengaku belum mendapat penjelasan rinci mengenai alasan pengkajian ulang itu. Namun dinamika respons publik yang muncul di media sosial setelah rencana pembatasan diumumkan diduga ikut mempengaruhi proses evaluasi. Beragam pro dan kontra muncul, terutama dari kalangan sopir truk yang mengkhawatirkan dampak ekonomi apabila jam operasional diperketat.

Dishub Karangasem kini masih menunggu hasil kajian tersebut. Mereka juga belum menerima informasi apakah akan kembali dilibatkan dalam pembahasan teknis pada tahap berikutnya. Meski demikian, Tjok Surya menegaskan pihaknya siap mengikuti instruksi apa pun yang nantinya diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Semoga dari kajian tersebut muncul solusi terbaik sehingga penerapannya nanti bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Diketahui, rencana pembatasan jam operasional truk galian C sebelumnya diusulkan untuk mengurai kemacetan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Truk pengangkut material ini kerap disebut sebagai salah satu faktor pemicu lakalantas di sejumlah titik jalur utama di Karangasem.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News