BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Satpas Polres Bangli kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan November 2025. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 08.30 – 12.00 WITA.
Lokasi Layanan:
- Tanggal 4 dan 25 November 2025 di Pasar Kayuambua
- Tanggal 6 dan 27 November 2025 di Pasar Metro
- Tanggal 12 November 2025 di Pasar Kintamani
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- Layanan Informasi: 085739991006
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Bangli dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













