BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Satlantas Polres Klungkung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan November 2025. Layanan ini akan berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Lokasi Layanan:
- Depan Kantor Bupati Klungkung
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Klungkung dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













