Tanah
Pendamping Hukum KUB Nelayan Sari Segara, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya saat menunjukkan beberapa berkas yang menjadi dasar untuk melaporkan adanya dugaan pensertifikatan sempadan pantai. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sari Segara akhirnya melaporkan adanya dugaan kasus pensertifikatan sepadan pantai yang terjadi di sebelah timur Pura Segara Penimbangan, Desa Baktiseraga, Buleleng. Kasus dugaan pensertifikatan tersebut telah di laporkan langsung ke Polres Buleleng dan saat ini sedang dalam proses penanganan.

Pendamping Hukum KUB Nelayan Sari Segara, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya saat ditemui Senin (3/11/2025) menjelaskan bahwa lokasi lahan sebelah timur Pura Segara Penimbangan yang dimaksud selama ini telah digunakan oleh kelompok nelayan tersebut. Akan tetapi tepat pada Agustus 2025 bangunan-bangunan yang ada di lokasi sudah diratakan oleh pemegang sertifikat hak milik (SHM) yang berinisial IGBJ. Adapun alasan diratakannya bangunan yang ada dilokasi yakni karena disebut bangunan liar yang menyerobot tanah hak milik.

Atas tindakan tersebut, kelompok nelayan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemegang sertifikat ke Polisi, dengan dugaan keterangan palsu. Sebab pemilik lahan itu mengklaim memiliki pipil sejak tahun 1928 dengan luas 0,82 are. Tetapi setelah menjadi SHM malah menjadi 14 are.

“14 are itu dimana titiknya? Itu yang kami pertanyakan dan indikasikan jika pemilik sertifikat telah buat keterangan palsu untuk buat akta otentik. Tentu kami menduga jika sertifikat itu dipakai untuk geser kelompok nelayan,” jelasnya.

Gus Adi menyebutkan lahan yang sudah diklaim pemilik sertifikat bahkan jika dilihat sudah masuk area sempadan pantai. Sebab berdasarkan Perda Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029, pada Pasal 50 Ayat (4) huruf a ditegaskan kalau daerah sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Sehingga kelompok nelayan menyebut, lahan yang disertifikatkan itu masih dalam radius sempadan pantai. Bahkan dibuktikan dengan adanya patok permanen berwarna biru milik BWS Bali-Penida di lokasi itu. Advokat Gus Adi mengatakan, BWS Bali-Penida sudah memasang penanda itu sejak 2009. Kini patok itu berada di dalam areal lahan yang disertifikatkan.

“Kami harapkan Polisi betul-betul bekerja maksimal, jangan omon-omon saja. Karena jelas sempadan pantai diterbitkan sertifikat. Belakangan ini kelompok nelayan diteror oleh ormas dan LSM,” lanjutnya tegas.

KUB Nelayan Sari Segara disebut ikut juga dalam menjaga lingkungan dan alam. Sebab mereka melakukan penangkaran penyu bahkan konservasi terumbu karang. Namun sejak masalah klaim tanah itu terjadi, kegiatan tersebut terhenti.

Padahal kegiatan yang mereka lakukan di sana, dikatakan sudah ada surat jaminan dari Desa Adat Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Meski belakangan disebut sudah dicabut tanpa sepengetahuan kelompok. Diungkapkan, kelompok ini sudah ada sejak 2001, kemudian terbentuk di bawah 2010 dan resmi terdaftar melalui proses administrasi resmi pemerintahan pada 2015.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan yang dimaksud. Bahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pemeriksaan, berkaitan dengan laporan yang dilayangkan KUB Nelayan Sari Segara. Langkah dan tahapan dilalui, guna mengungkap kebenaran yang tersirat di dalamnya.

“Benar ada laporan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan pelapornya,” singkatnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News