Penganiayaan
Aniaya Selingkuhan, Pencari Rongsokan Dipolisikan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Seorang laki-laki yang sehari-harinya mencari barang rongsokan, IPPH (55), kini mendekam di Ruang Tahanan Polsek Selemadeg. Dia dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NKB (47), yang tak lain adalah pasangan selingkuhan tersangka IPPH.

Kasus penganiayaan tersebut kemudian dirilis Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, di Polsek Selemadeg, Kamis (30/10/2025). Dengan didampingi Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika dan Kasatreskrim AKP Made Teddy Satria Permana, kapolres mengatakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di Kamar Nomor 10 Penginapan Anggun, Banjar Dinas Kebon, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, 3 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 11.30 WITA. Kejadian itu telah dilaporkan suami korban, IMAA (47).

Dikatakan tentang motif dari kejadian tersebut, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap perubahan sikap korban yang jadi selingkuhannya itu saat bertemu ingin cepat pulang, dan kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan pisau belati.

Disebutkan ada delapan tusukan yang melukai tubuh korban. Antara lain di lengan kiri atas, paha kanan sisi depan, paha kiri sisi belakang, tangan kiri luka di jari pertama, ketiga, dan empat. Juga luka di bagian atas dari perut tampak tiga luka tusuk, perdarahan aktif dengan luka pertama dan kedua di perut kiri atas, luka tepat di ulu hati hingga menembus rongga perut. Luka tusukan sajam juga mengenai dada kiri, bagian tengah ketiak kiri, tiga luka tangan kanan.

“Tersangka dengan dugaan melanggar dan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar AKBP Bayu Pati.

Seperti yang diungkapkan Kapolsek Selemadeg, bahwa antara tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara terlarang selama sekitar empat tahun. Pertemuan terakhir ketika mereka sepakat bertemu di penginapan tersebut pada 3 Oktober 2025 lalu.

Dikatakan bahwa tersangka dan korban sempat melakukan hubungan intim di dalam kamar penginapan tersebut. Setelah itu, sempat terjadi cekcok terkait hubungan mereka, hingga tersangka emosi, dan kemudian mengambil sebilah pisau belati yang ditaruh di bawah tempat tidur. Sajam itulah yang kemudian digunakan tersangka melukai tubuh korban hingga beberapa kali.

“Korban pun spontan berteriak minta tolong, hingga karyawan penginapan datang ke kamar tersebut untuk membantu korban yang dalam kondisi bersimbah darah. Kami kemudian tiba di TKP, setelah menerima laporan kejadian tersebut, dan membantu korban ke Puskesmas Selemadeg. Dari kejadian itu, tersangka kemudian melarikan diri,” ujar Kompol Suastika.

Tersangka IPPH sempat menghilang dan jadi buron polisi. Dua belas hari kemudian polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di Denpasar, dan selanjutnya melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya itu,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi selain menangkap dan menahan tersangka IPPH, juga menyita sejumlah barang bukti terkait. Antara lain sebuah pisau belati, baju kaos lengan pendek warna biru tua dengan noda darah, jaket kain warna biru tua dengan noda darah, sepasang sepatu kain warna abu-abu dengan noda darah, sepasang sandal jepit hitam dengan noda darah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah-hitam nopol DK 4062 GAJ beserta STNK, dan satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam nopol DK 5950 GBM beserta STNK.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News