
BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Maraknya keberadaan villa tanpa izin di Bali menjadi perhatian serius kalangan pelaku pariwisata.
Fenomena ini dinilai memicu persaingan usaha tidak sehat serta berpotensi menurunkan citra pariwisata Pulau Dewata.
Menyikapi hal tersebut, Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) menggelar diskusi bertajuk “Membedah Izin Villa Rental di Bali” pada Jumat (24/10/2025) di The Jungle Club, Ubud.
Acara turut dihadiri oleh berbagai asosiasi dan institusi pendukung seperti HIPMI Gianyar dan Badung, Kadin Gianyar dan Badung, perwakilan perbankan, BVA, PHRI, serta sejumlah pelaku pariwisata lainnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari instansi pemerintah, antara lain Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Dr. Yoga Iswara, BBA, BBM., MM., CHA; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarjaya, M.Si.; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Dr. I Ketut Sukra Negara, S.Sos., M.Si.
Melalui forum ini, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai regulasi dan tata cara perizinan usaha villa serta akomodasi wisata di Bali.
BVRMA berharap diskusi tersebut dapat menjadi wadah edukasi sekaligus sarana networking bagi para pelaku industri pariwisata.

Ketua BVRMA, I Kadek Adnyana, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul karena banyak pengusaha villa yang belum memahami secara jelas prosedur dan dokumen perizinan yang wajib dipenuhi.
“Kita membedah apa izin-izin villa yang harus dipenuhi oleh bisnis yang bergerak di sektor ini, karena banyak teman-teman yang disita dan diperiksa tetapi tidak diberikan data yang harus dipenuhi sehingga mereka bingung harus bertanya kepada siapa,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini banyak pengelola villa menghadapi kebingungan karena pemeriksaan datang dari berbagai instansi.
“Pertama, kadang mereka diperiksa oleh Satpol PP, kedua oleh kepolisian menanyakan soal ABT, dan ketiga dari PTSP. Banyaknya pihak yang datang membuat member kami bingung. Karena itu kami buat pertemuan antara praktisi dan institusi pemerintah seperti PTSP dan Dinas Pariwisata agar semua bisa mendapat informasi yang benar dari sumber resmi, bukan dari pihak-pihak lain yang justru mencari keuntungan,” terang Kadek Adnyana.
Menurutnya, kesalahan umum yang sering terjadi adalah ketidaktahuan pengusaha terkait status zona lahan tempat usaha.
“Contohnya, ada yang tidak tahu bahwa zona hijau sudah berubah menjadi kuning. Informasi seperti ini penting dan harus dicek langsung ke instansi terkait sebelum mengurus izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Kadek Adnyana berharap, melalui kegiatan ini para anggota BVRMA dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan menjalankan usahanya dengan lancar.
“Setelah acara ini diharapkan anggota bisa fokus memperbaiki kualitas layanan sehingga kondisi pariwisata kita semakin baik,” katanya.
Diskusi yang diselenggarakan dengan dukungan dari Ini Vie Hospitality ini menjadi bagian dari agenda rutin bulanan BVRMA, yang berkomitmen mendorong penataan industri villa dan property rental di Bali agar lebih tertib dan profesional. (ads/bpn)












