BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini berasal dari empat sumber utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp3,78 triliun.
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total 246 perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 207 entitas telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp32,94 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), serta Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Selain itu, penerimaan pajak atas aset kripto juga menunjukkan tren positif dengan total Rp1,71 triliun hingga September 2025. Rinciannya, Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp621,3 miliar (2025). Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak fintech tercatat sebesar Rp4,1 triliun hingga September 2025. Kontribusi tersebut berasal dari Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp1,06 triliun (2025). Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,24 triliun.
Selain ketiga sumber tersebut, penerimaan dari Pajak SIPP juga memberikan kontribusi signifikan, yaitu Rp3,78 triliun hingga September 2025. Rinciannya, Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp931,12 miliar (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memastikan agar seluruh potensi ekonomi digital mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil, adaptif, dan efisien.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut PPN PMSE, dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.(r/bpn)













