Pansus TRAP DPRD Bali
Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Dua Resort di Karangasem, Minta Hentikan Aktivitas Hingga Izin Lengkap. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua resort di Karangasem, yakni Amankila Residence di Desa Manggis dan Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padangbai, pada Kamis (2/10/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, bersama anggota Nyoman Oka Antara, didampingi Satpol PP Provinsi Bali, Sekretaris Camat Pasek Suardana, serta Perbekel Manggis I Wayan Partika, meninjau langsung kegiatan pengembangan Amankila Residence di Banjar Kelodan.

Di lokasi, penanggung jawab proyek, Nyoman Jati, menjelaskan bahwa Amankila berencana membangun real estate seluas 4 hektare yang masuk dalam zona pariwisata. Saat ini kegiatan masih berupa penataan lahan (cut and fill), sementara izin resmi masih dalam proses. Menanggapi hal tersebut, Made Suparta menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai seluruh izin dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Pujawali Ring Puncak Karya Aci Purnama Kasa di Pura Pengubengan Besakih

“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong. Satpol PP juga sudah dipasang di lokasi untuk pengawasan,” jelasnya usai sidak.

Sidak berlanjut ke Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai. Resort seluas 70 are dengan masa sewa 30 tahun itu tengah membangun hotel 15 kamar, 11 unit villa, dan restoran. Proyek telah memiliki NIB, namun izin penting seperti PBG, SLF, dan izin Air Bawah Tanah (ABT) masih dalam proses. Dalam pengawasan Pansus, ditemukan pula pelanggaran sempadan sungai, di mana bangunan berdiri hanya berjarak tiga meter dari bibir sungai, padahal aturan mensyaratkan jarak minimal lima meter.

Menanggapi temuan tersebut, Made Suparta menegaskan agar bangunan yang melanggar segera dibongkar serta seluruh aktivitas dihentikan sebelum izin lengkap. Pihak Quenzo Alam Resort menyatakan siap mematuhi arahan tersebut.

Baca Juga :  Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bali Tetap Beri Catatan Penting untuk Pemprov Bali

“Kami sudah minta dibongkar. Selain itu, sebelum izin lengkap, aktivitas harus dihentikan dulu,” tegas Suparta.

Sidak Pansus TRAP ini menjadi bukti komitmen DPRD Bali dalam memastikan setiap pembangunan properti dan pariwisata di Karangasem berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan, demi menjaga keteraturan pembangunan serta keberlanjutan lingkungan.(*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News