Jro Ong
Salah satu Panitia Ngadegang, I Nengah Yasa Adi Susanto atau akrab disapa Jro Ong. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Panitia Ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengangkatan Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030 telah berjalan sesuai aturan adat (Pararem) dan prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan panitia untuk meluruskan berbagai informasi keliru yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Salah satu Panitia Ngadegang, I Nengah Yasa Adi Susanto atau akrab disapa Jro Ong, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan ngadegang adalah Pararem Nomor 2 yang telah disahkan dalam Paruman Agung pada 1 Juni 2025.

“Pararem ini sudah diverifikasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Bali serta mendapatkan nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali. Jadi secara legal-formal, pararem ini sah, berlaku, dan mengikat,” tegas Jro Ong yang juga merupakan tim hukum Desa Adat Bugbug, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

Ia memaparkan, proses penjaringan calon Kelian Desa Adat dilaksanakan pada 4–8 September 2025 melalui forum resmi, mulai dari Paruman Kerama Ngarep, Nayaka, Banjar Adat, hingga Ikatan Warga Bugbug di luar desa. Dari seluruh tahapan tersebut, mayoritas paruman sepakat mengusulkan satu nama, yakni I Nyoman Purwa Ngurah Arsana. Hanya Banjar Adat Dukuh Tengah yang mengajukan dua calon.

Selanjutnya, panitia memberikan kesempatan kepada seluruh calon untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam pararem. Namun, hanya I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang memenuhi seluruh syarat hingga akhirnya ditetapkan melalui Paruman Agung pada 21 September 2025.

Baca Juga :  TRIHITA Mulai Bergerak, Bali Siapkan Ekosistem Transportasi Hijau Berbasis Desa Adat

“Dengan demikian, Paruman Agung secara resmi mengesahkan beliau sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030,” jelas Jro Ong.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses berlangsung, tidak ada keberatan yang diajukan secara resmi ke Kertha Desa, padahal mekanisme keberatan telah diatur jelas dalam Pasal 35 Pararem.

“Kalau ada pihak yang keberatan, seharusnya menempuh jalur sesuai aturan. Jangan memakai cara intimidasi atau ancaman karena itu bisa berimplikasi hukum pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  TRIHITA Mulai Bergerak, Bali Siapkan Ekosistem Transportasi Hijau Berbasis Desa Adat

Di akhir, panitia mengimbau seluruh krama Bugbug untuk tetap menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi.

“Mari hormati hasil paruman dan proses adat yang sudah sah. Kita semua bersaudara, mari bersama-sama menjaga keamanan desa adat kita,” tutup Jro Ong.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News