Pemalsu STNK
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi berhasil membekuk tiga orang pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Wilayah Kabupaten Buleleng. Para pelaku nekat membuat dokumen palsu khusus untuk kendaraan bodong atau hasil curian kurang lebih sejak setahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan, ada tiga orang pelaku dalam kasus tindak pidana pemalsuan STNK. Adapun para pelaku yakni Ketut Irwan Sutayasa (36) dan Komang Andi Krisna (27) asal Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Sedangkan satu lagi bernama Gede Ari Eka Saputra (25) asal Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmikan Uji Coba Penerangan, Titik Nol Singaraja Tampil Lebih Menawan

Terbongkarnya kasus tersebut, bermula dari adanya penggeledahan kasus narkoba di rumah tersangka Ketut Irwan yang berlokasi di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Rabu (28/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Disana polisi menemukan beberapa STNK sudah tercetak lengkap dengan alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan tersebut.

“Pelaku ditangkap terkait kasus narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya sehingga kita temukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak daripada STNK palsu. Ada sekitar lima STNK sudah kami amankan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Buleleng Kembali Torehkan WTP Ke-12 Beruntun, Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kinerja

Pihaknya mengakui dalam penyelidikan kasus tersebut melibatkan saksi ahli dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali untuk menunjukkan perbedaan dengan dokumen asli. Sebab sepintas jika diperhatikan STNK tersebut sangat mirip dengan aslinya yang kemudian dipakai untuk melengkapi surat kendaraan bermotor bodong atau hasil curian.

“Kalau secara kasat mata memang sulit dibedakan, mereka mencetaknya sesuai dengan pesanan dari pelanggan. Ya untuk melengkapi sepeda motor bodong atau hasil curian yang dijual dikisaran harga Rp3-5 jutaan,” tambahnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan dalam penggeledahan seperti Tab merk Lenovo, sebuah printer, satu rim ketas A4, satu buah USB, satu pemotong kertas, dua stempel, tujuh buah botol tinta kosong, satu buah alat pres plastik, dan lima lembar STNK palsu.

Kini atas perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News