Pajak
KPP Pratama Denpasar Barat Edukasi WNA Pelaku Usaha di Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mendukung iklim investasi di Pulau Dewata, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi perpajakan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Bali. Acara ini berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Rabu (13/8/2025).

Mengusung tema ‘Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat’, kegiatan ini dihadiri 40 peserta yang terdiri dari WNA dan perwakilan investor asing yang beroperasi di Bali, khususnya Kota Denpasar.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menegaskan pentingnya pemahaman perpajakan bagi para pelaku usaha asing.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

“Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga bapak/ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” ujar Aris.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, memaparkan bahwa WNA yang memenuhi persyaratan tertentu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Desriana menjelaskan, WNA dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia,
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau
  3. Memiliki niat untuk tinggal di Indonesia dalam satu tahun pajak.
Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

“Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD,” tambah Desriana.

Sementara itu, Edi Prasetyo memaparkan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP, dan jika persyaratan tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak menolak permohonan tersebut.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News