DPRD
DPRD Bali Sahkan Perubahan APBD 2025. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar pada Rabu (6/8/2025).

Pembahasan perubahan APBD ini berlangsung selama 29 hari sejak 9 Juli 2025. DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dalam rapat yang dilaksanakan pada 16 Juli dan 4 Agustus, serta Paripurna internal pada 5 Agustus 2025. 

Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., mengungkapkan Rangkaian pembahasan ini ditujukan untuk memperdalam penjelasan Gubernur Bali serta menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi yang sebelumnya telah disampaikan.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Dalam hasil pembahasannya, DPRD mencatat bahwa pembiayaan netto dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp222,26 miliar. Angka tersebut didapatkan dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp623,73 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp401,46 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran utang. 

Selain itu, untuk menutup defisit yang masih tersisa, diperlukan pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp530,07 miliar.

Jika dalam APBD induk 2025 defisit tercatat sebesar Rp799,66 miliar, maka dalam APBD Perubahan angka tersebut turun menjadi Rp752,34 miliar. 

Target pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp6,656 triliun dari sebelumnya Rp6,027 triliun, atau naik Rp628,5 miliar. Di sisi lain, belanja daerah juga meningkat menjadi Rp7,408 triliun dari Rp6,827 triliun, atau naik sebesar Rp581,19 miliar.

Struktur pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,211 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp2,438 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp5,76 miliar. Sementara itu, struktur belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp5,044 triliun, belanja modal Rp964,19 miliar, belanja tidak terduga Rp55,46 miliar, dan belanja transfer Rp1,344 triliun.

Dalam rapat paripurna, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis. Dewan mendorong agar potensi pendapatan dari kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua bisa direalisasikan secara nyata. 

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Selain itu, DPRD juga menyoroti dua Perda penting yakni Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang hingga kini belum memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

“DPRD juga mengusulkan agar mulai tahun 2026 dilakukan program bedah rumah secara bertahap selama empat hingga lima tahun ke depan, mengingat masih banyaknya rumah tidak layak huni di pedesaan,”ungkap Gede Kusuma Putra.

Rapat ditutup dengan persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News