BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satlantas Polres Buleleng kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Agustus 2025.
Lokasi Layanan:
- Kamis (7/8/2025) di Desa Kekeran, Busungbiu
- Senin (11/8/2025) di Lapangan Seririt, Seririt
- Kamis (14/8/2025) di Celukan Bawang, Gerokgak
- Rabu (22/8/2025) di Parkiran Krisna Temukus, Banjar
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- Instagram: @satlantas_buleleng
- Facebook: Sat Lantas Polres Buleleng
- X : @lantas_buleleng
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Buleleng dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













