Sat Pol PP Kota Denpasa
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar saat menggelar penertiban dengan menyasar wilayah di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Kamis (31/7/2025). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar menyasar wilayah di sepanjang wilayah di sepanjang Jalan Suli, Denpasar, Kamis (31/7/2025). Dimana, alat praga promosi berupa spanduk kadaluarsa yang terpasang di fasilitas umum turut ditertibkan. Dalam giat tersebut, sebanyak 10 buah sepanduk turut ditertibkan. Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Tawur di Pura Kahyangan dan Mrajapati Desa Adat Sumerta

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya.

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainnya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Baca Juga :  Serahkan Hadiah Ogoh-Ogoh, Gubernur Koster-Wagub Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Jati Diri Bali

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News