BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Selain itu, polisi juga menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa Sabu-Sabu (SS) 7,38 gram.
Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian dirilis Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati kepada para awak media di Tabanan, Senin (28/7/2025). Kapolres juga didampingi Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta.
Dari empat kasus yang terungkap, polisi menangkap lima tersangka. Antara lain berinisial RM (31) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya AS (35) dan SS (22) alias Ari, berasal dari Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Polisi juga menangkap GD (47) beralamat di Denbantas, Tabanan, dan FN (29) dari Denpasar yang tinggal di Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Tersangka FN adalah residivis dalam kasus penganiayaan, yang kemudian bebas dari penjara sejak dua tahun silam. Dalam kasus narkoba, dia kedapatan selaku pengedar, dengan barang bukti yang disita berupa 15 paket SS dengan berat keseluruhan mencapai 6,58 gram.
Kapolres Tabanan mengakui jika kasus peredaran narkoba di Tabanan mengalami lonjakan tajam jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada Tahun 2023, kami mencatat 41 kasus. Tahun 2024, naik menjadi 61 kasus, dan kini dalam kurun tujuh bulan pada Tahun 2025 sudah mencapai 49 kasus,” ujarnya.
Terkait sebaran kasus narkoba dikatakan hampir merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Wilayah dengan tingkat kasus tertinggi di Kecamatan Kediri, menyusul Kecamatan Tabanan.
“Rata-rata pengguna narkoba ini berasal dari kalangan usia produktif, yakni 17-30 tahun. Jadi, jangan coba-coba bermain dengan narkoba,” pesan AKBP Bayu Pati.
Dia menambahkan, bila ada masyarakat yang mengetahui atau curiga tentang peredaran narkoba, silakan laporkan kepada kepolisian terdekat.
“Laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti, dengan tetap merahasiakan identitas dari pemberi informasi,” ujarnya.(ita/bpn)













