
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) menyoroti adanya ketimpangan dalam struktur tarif cukai rokok elektrik yang dinilai dapat berpotensi menghambat perkembangan industri vape dalam negeri, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan diskusi publik yang bertajuk ‘Tarif Cukai dan Dampaknya Terhadap Industri Vape Dalam Negeri’ yang berlangsung di Pamela Super Lounge, Denpasar pada Jumat (25/7/2025).
Dalam forum diskusi tersebut, Prof. Dr. Ahmad Yunani, S.E., M.Si., menerangkan hasil kajiannya yang menunjukkan adanya kenaikan tarif cukai sebesar 19,5% per ml untuk sistem terbuka (open system) sementara untuk sistem tertutup (closed system) hanya mengalami kenaikan sekitar 6%. Ketimpangan ini dinilai menciptakan beban yang tidak seimbang dan tidak adil bagi pelaku usaha kecil yang sebagian besar beroperasi pada sistem terbuka (open system).
“Dari sisi produsen berdasarkan catatan PPEI sebagai organisasi dalam 3 tahun terakhir, anggota kami ada lebih dari 300 produsen e-liquid di Indonesia. Sehingga dengan adanya kenaikan tarif cukai 3 tahun terakhir, 2 kali kenaikan beruntun multi years 19,5% per tahunnya ini membuat anggota kami yang tadinya ada 300 produsen lebih hanya menyisakan 170. Artinya ada hampir separuh dari anggota kami yang tidak sanggup membeli pita cukai untuk kemudian memproduksi liquid. Akhirnya mereka memutuskan untuk gulung tikar,” ungkap Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto di sela usai acara.
Senada dengan Daniel, Wakil Ketua Umum PPEI, Agung Subroto menambahkan, bahwa ketidakseimbangan tarif tersebut menimbulkan beban produksi yang berat bagi pelaku UMKM di industri ini dan di Bali sendiri yang awalnya terdapat 30 produsen atau pabrik e-liquid kini hanya menyisakan 7 produsen atau pabrik. Ia menyatakan, jika kondisi ini terus berlanjut, akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri nasional, menurunkan potensi penerimaan negara, serta mengurangi penyerapan tenaga kerja di sektor terkait.
Lebih lanjut, PPEI juga turut memaparkan hasil penelitian laboratorium yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan, bahwa meskipun rokok elektrik bukan produk bebas risiko, namun kandungan toksik rokok elektrik secara umum jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvesional. Dengan ini, rokok elektrik dapat dikatakan sebagai alternatif yang lebih rendah risiko asalkan tetap dikendalikan dengan ketat dan bertanggung jawab.
“Pada prinsipnya sebagai asosiasi, tentu kami ingin senantiasa menampung aspirasi dari anggota kami maupun dari seluruh pemangku kepentingan di industri ini. Lalu, kita juga senantiasa ingin terus menjadi mitra pemerintah dalam hal meramu kebijakan agar industri ini bisa tetap terus berjalan namun demikian juga pertimbangan-pertimbangan dari pemerintah tetap bisa kita beri masukan agar kebijakan yang kemudian nanti diambil itu kebijakan yang berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Daniel dalam diskusi publik tersebut.(dnd/bpn)












