BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dalam momen peringatan Hari Anak Nasional 2025, sebanyak 13 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, Rabu (23/7/2025). Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas sikap positif dan perubahan perilaku selama masa pembinaan.
Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Ince Muhamad Rizal, mengungkapkan bahwa dari total 36 anak binaan yang saat ini menjalani pembinaan di lembaga tersebut, 13 di antaranya telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.
“Sebanyak 10 anak mendapat remisi satu bulan, sementara 3 lainnya mendapat pengurangan masa tahanan selama dua bulan,” jelasnya.
Anak-anak penerima remisi tersebut berasal dari beragam kasus, mulai dari pencurian (6 orang), perlindungan anak (4 orang), perampokan (1 orang), hingga kasus narkotika (2 orang).
Suasana haru dan penuh semangat mewarnai kegiatan penyerahan remisi yang dilaksanakan di aula LPKA Karangasem. Acara turut dirangkaikan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun, sebagai bentuk simbolis memperingati Hari Anak Nasional. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, serta perwakilan Yayasan Gereja Bethel Indonesia yang memberikan dukungan moril bagi anak-anak binaan.(st/bpn)













