
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat relasi antara negara dan masyarakat pembayar pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, Senin (22/7/2025), disaksikan oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga mitra strategis lainnya.
Piagam ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, berisi secara eksplisit tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Kehadirannya menjadi bukti komitmen DJP untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta menciptakan hubungan yang saling menghormati antara negara dan warga negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Melalui piagam ini, wajib pajak kini memiliki kejelasan atas 8 hak dasar, di antaranya:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, 8 kewajiban yang ditetapkan bagi wajib pajak mencakup:
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak ini akan menjadi pedoman etika pelayanan dan referensi transparansi bagi petugas dan wajib pajak.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” tegas Rosmauli.
Ia menambahkan bahwa implementasi piagam ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh isi dan ketentuan lengkap terkait PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang inklusif.
Dengan peluncuran piagam ini, DJP berharap dapat memperkuat sinergi antara negara dan masyarakat dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi kemajuan bangsa.(tis/bpn)












