PEdagang
Langgar Batas Waktu Jualan, Pedagang di Terminal Amlapura Ditertibkan Petugas Gabungan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sejumlah pedagang di area Terminal Amlapura akhirnya ditertibkan tim gabungan Pemkab Karangasem, Kamis (17/7/2025), setelah kedapatan melanggar aturan jam operasional jual beli yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.

Meskipun telah ditetapkan bahwa aktivitas jual beli di Terminal Amlapura hanya diperbolehkan dari pukul 01.00 hingga 06.00 WITA, beberapa pedagang tetap nekat berjualan hingga pagi menjelang siang hari.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan Karangasem bekerja sama dengan Diskoperindag, Satpol PP, dan aparat terkait lainnya sebagai bentuk penegakan regulasi.

Baca Juga :  Sawan Festival, Ruang Pelestarian Seni Budaya dan Gerakkan UMKM Lokal

“Sudah jelas dalam kesepakatan bahwa batas jualan hanya sampai pukul 06.00 WITA. Namun masih banyak pedagang yang membandel, bahkan masih berjualan hingga pukul 10 pagi,” tegas Kadis Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma.

Menurutnya, pemanfaatan area terminal untuk berdagang hanya bersifat sementara dan terbatas waktu, bukan sebagai lokasi tetap. Namun kenyataannya, aturan tersebut sering dilanggar.

Akibat pelanggaran tersebut, aktivitas angkutan umum di Terminal Amlapura jadi terganggu. Beberapa kendaraan kesulitan parkir lantaran area terminal dipenuhi lapak dan kerumunan pembeli. Situasi ini menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi para sopir dan pengguna terminal.

Baca Juga :  BRI Regional Office Denpasar Salurkan KUR Rp4,272 Triliun hingga April 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

Ironisnya, Pemkab Karangasem sebenarnya telah menyediakan kios dan los yang representatif di Pasar Amlapura Barat, namun masih banyak pedagang yang enggan menempatinya dan memilih berjualan di area terminal yang lebih strategis secara lalu lintas.

Sebagai tindak lanjut, Dishub bersama Satpol PP akan menyiagakan petugas secara berkala di area terminal untuk mencegah pelanggaran terulang kembali saat situasi dianggap lengah.

“Kami ingin kawasan pasar dan terminal tertata rapi, bersih, dan nyaman. Baik untuk pedagang, pembeli, maupun pengguna jasa transportasi umum,” tegas Tjokorda.

Baca Juga :  Singa Kren Fest Sukses Tarik Antusiasme Masyarakat, UMKM Catat Omzet Hingga Rp375 Juta

Pemerintah berharap para pedagang bisa mendukung upaya penataan ini demi kebaikan bersama. Terminal sebagai ruang publik untuk transportasi harus difungsikan sesuai peruntukannya, tanpa mengesampingkan kebutuhan ekonomi masyarakat.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News